background img

Bangga Menjadi Indonesia

Bela Negara Kelas X SMK Teknologi


Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu kita mempunyai hak serta kewajiban dalam membela negara Indonesia tercinta ini.

Jadi, Apa itu Bela Negara ??? Simak materi berikut ini :


Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Apa itu Ancaman ???

Ancaman adalah adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.

Ancaman itu dibagi menjadi 2 yaitu :

 1. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa

Contoh Ancaman Militer :
a) Agresi
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
b) Pelanggaran Wilayah
Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang.
c) Spionase
Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.
d) Sabotase
Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.
e) Aksi Teror Bersenjata
Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
f) Pemberontakan Bersenjata
Pemberontakan  merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah.
g) Perang Saudara
Perang saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.

 2. Ancaman non militer atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini berdimensi.

Contoh Ancaman Non Militer :
a) Ideologi
Ancaman berbasis ideology  dapat pula dalam bentuk penetrasi nilai-nilai kebebasan liberalism sehingga dapat memicu proses disentrigasi bangsa.
b) Politik
Ini membuktikan bahwa ancaman politik dapat menumbangkan suatu rezim pemerintahan bahkan dapat menghancurkan suatu negara.
c) Ekonomi
Kondisi ekonomi sangat menentukan dalam pertahanan negara.
d) Sosial Budaya
Ancaman sosial budaya berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, dan  konflik horizontal yaitu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
e) Teknologi dan Informasi
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat tapi kejahatan mengikuti perkembangan tersebut seperti kejahatan siber dan kejahatan perbankan.
f) Keselamatan Umum
Ancaman bagi keselamatan umum dapat terjadi karena bencana alam. Ancaman karena manusia, misalnya penggunaan Narkoba dan bahan kimia, pembuangan limbah industry, kebakaran, kecelakaan transportasi.

Bahaya ancaman Militer bagi Bangsa Indonesia
Ancaman militer bersifat konvensional (fisik) yaitu ancaman terhadap kedaulatan Negara.Bahaya ancaman militer membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan
segenap bangsa.

Bahaya Ancaman Non Militer Bagi Indonesia 
Ancaman non militer merupakan ancaman multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

1.Ideologi
Memicu proses disentrigasi bangsa
2.Politik
Menumbangkan suatu rezim pemerintahan bahkan dapat menghancurkan suatu Negara.
3.Ekonomi
Mempengaruhi pertahanan Negara dalam pergaulan internasional
4.Sosial budaya
Timbulnya konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, dan konflik  horizontal yaitu (SARA).
5.Teknologi & informasi
Kejahatan siber dan kejahatan perbankan.
6.Keselamatan umum
Membahayakan keselamatan rakyat Indonesia

Upaya mencegah ancaman militer dan non militer di Indonesia
Keikutsertaan warga Negara dalam usaha pembelaan Negara diselenggarakan melalui :
a)Pendidikan kewarganegaraan.
b)Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c)Pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib
d)Pengabdian sesuai dengan profesi.
e)Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Dimana :
1.Peranan TNI dalam mempertahankan Negara Indonesia apabila berbentuk ancaman militer
2.Lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat  ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa apabila yang dihadapi ancaman non-militer.
3.Untuk warga negaranya yaitu kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing

 Konsep bela Negara secara fisik & non fisik
1) Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh
2) Secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

 Unsur Dasar Bela Negara
1.Cinta Tanah Air
2.Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.Memiliki kemampuan awal bela negara

Apa Sifat-sifat Negara ??
1) Memaksa, artinya Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa agar perundang-undangan ditaati   demi terjaminnya kedaulatan.
 2) Monopoli,artinya Negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan Negara
 3) Menyeluruh/mencakup semua,artinya semua Warga Negara tanpa kecuali harus taat kapada peraturan perundang-undangan yang dibuat Negara.
 







0 komentar :

Posting Komentar